Buku siswa Sejarah Gereja Kelas VII SMP Teologi Kristen menjadi viral di media sosial awal bulan ini. Buku tersebut menjadi perbincangan di kalangan pengguna internet karena disebutkan bahwa Gereja Katolik adalah bagian dari Gereja Nestorian.
Berdasarkan berita yang viral tersebut, Pastor Yohanes Kopong, seorang WNI yang bekerja di Filipina, menulis surat terbuka pribadi pada 2 Maret kepada enam institusi yang dianggap bertanggung jawab atas kesalahan data dan informasi dalam buku teks agama Kristen.

Keenam pihak yang dimaksud adalah Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Pendidikan Republik Indonesia
, Direktur Jenderal Pimpinan Kristen Republik Indonesia, Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Yayasan, Rektor dan seluruh Guru Teologi Kristen SMP Teologi Kristen serta penulis dan editor buku siswa sejarah Gereja Kelas VII SMP Teologi Kristen.
Akibatnya, Kasubdit Pendidikan Dasar – Dirjen Kepemimpinan Kristen dan Direktur Pendidikan Kristen memutuskan pada 4 Maret untuk menarik dan menghentikan penggunaan buku tersebut untuk sementara waktu.
Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Awal Februari 2020, dunia pendidikan dihebohkan dengan hasil buku “Events in Life” untuk kelas 5 SD/MI.
Satu halaman buku teks berbunyi: “Organisasi radikal adalah Persatuan Indonesia
(PI), Partai Komunis Indonesia (PKI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Partai Nasional Indonesia (PNI).”
Baca juga: Buku SD yang Beredar di Tegal Sebut NU Radikal, Disdik Minta Jangan Pakai Lagi
Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran
Selain itu, ada sejumlah temuan buku ajar bermasalah karena isinya bernuansa SARA atau mengandung bibit radikalitas.
Belum lagi buku teks atau buku teks dan modul yang memuat informasi dan data ilmiah yang tidak akurat sehingga memberikan pemahaman dan pengetahuan yang buruk kepada siswa.
Standarisasi pengadaan buku teks
“api dalam cangkang” di dunia pendidikan kita. Khususnya dalam sistem dan mekanisme untuk memperoleh atau menerbitkan buku teks yang digunakan oleh berbagai sekolah/universitas kita.
Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama para pelaku pendidikan selama ini sangat agresif membahas dan mengupayakan standarisasi mutu pendidikan, antara lain standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan standar pendidikan. staf, standar infrastruktur, standar manajemen, standar pendanaan dan standar penilaian.
LIHAT JUGA :
https://paskot.id/
https://politeknikimigrasi.ac.id/
https://stikessarimulia.ac.id/
https://unimedia.ac.id/
https://www.hindsband.com/
https://savepapajohns.com/
https://mudikbumn.co.id/